Modus – modus kejahatan dalam Teknologi Informasi
Modus kejahatan dalam Teknologi Informasi
http://oto-didak13.blogspot.co.id/ |
Taukah kawan2 semua, kejahatan dalam dunia modern ini sangat berbagai macam jenis, salah satunya adalah kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi. Nah saya akan menjelaskan apa sih itu kejahatan dalam dunia teknologi informasi. Berikut penjelasnnya yang saya kutip dari berbagai sumber.
Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat dan mampu menghilangkan batas wilayah suatu negara menjadikan dunia ini terasa begitu sempit. Keberhasilan teknologi informasi ini diikuti juga dengan kejahatan teknologi informasi. Keterhubungan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Dengan tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain. Kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Hal ini mengakibatkan kerugian dan banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan manaati hukum yang ada.
Motifnya ada 2 yaitu motif intelektual dan motif ekonomi, politik, dan kriminal :
Motif Intelektual adalah kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Motif Ekonomi, politik, dan kriminal adalah kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu dan berdampak pada kerugian secara ekonomi dan polotik pada pihak lain.
Dalam perspektif hukum, cybercrime ini bukan merupakan kejahatan yang baru. Apa faktor yang menjadi hambatan dalam menegakkan sanksi bagi pelaku kejahatan :
1. Sedikitnya penegak hukum yang memahami perkembangan kejahatan dibidang teknologi informasi. Namun hal tersebut merupakan kondisi yang umum terjadi di negara-negara yang baru menganl teknologi internet.
2. keberadaan undang-undang (hukum positif) di Indonesia telah mengalami stagnan. Karena tidak berlaku secara luas dalam arti ketidak mampuan untuk mencegah (meradam) kejahatan baru.
3. Adanya permasalahan mendasar dalam pengembangan hukum. Sehingga permasalahan cybercrime masih menjadi isu elit di kalangan praktisi teknologi informasi.
4. Selain itu masih adanya permasalahan dengan penerapan hukum. Kitab undang-undang hukum acara prdana tidak di desain untuk kejahatan berbasis teknologi informasi. Akhirnya, cybercrime akan menjadi sulit untuk dibuktikan dan pelaku sulit untuk di beri sanksi.
Contohnya :
Pengalaman di negara berkembang seperti Filipina misalnya. Negara tersebut secara teknologi boleh dikatakkan tertinggal jika di bandingkan dengan negara Singapura. Namun dalam menyikapi cybercrime, negara tersebut jauh lebih "siap" melalui undang-undang yang begitu tegas untuk mencegah terjadinya cybercrime.
Sistem keamanan yang berkaitan dengan masalah keuangan dan e-commerce :
1. Data keuangan dapat dicuri atau diubah oleh intruder atau hacker.
2. Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas yang memegangnya.
3. Pemalsuan uang.
4. Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang lain dan melakukan transaksi kuangan atas nama orang lain tersebut.
Kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia (As'ad Yusuf) :
1. Pencurian nomor kartu kredit.
2. Pengamilalihan situs web milik orang lain.
3. Pencurian akses unternet yang sering dialami ileh ISP.
4. Kejahatan nama domain.
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingnnya.
-
Modus kejahatan yang kerap dilakukan di seluruh dunia sepanjang tahun 2008, (Cisco) yaitu :
1. Phishing, meskipun spear-phishing tertarget saat ini hanya sebesar 1 persen dari seluruh serangan phishing, diperkirankan serangan ini akan semakin abnyak ketika penjahat membuat spam menjadi semakin terlihat kredibel.
2. Pembajakan reputasi, semakin banyak penjahat online menggunakan alamat e-mail sungguhan dengan penyedia e-mail web besar dan resmi untuk mengirim spam. Pembajakan reputasi ini menawarkan tingkat pengiriman yang lebih baik.
3. Rekayasa sosial, penggunaan rekayasa sosial untuk mendorong korban menjalankan file atau membuka link terus menerus meningkat.
4. Botnet, serangan yang mengakibatkan si penyerang dapat mengendalikan komputer korban spenuhnya. Botnet telah menjadi salah satu pusat aktivitas kejahatan internet di tahun 2008.
Sekian penjelasan dari saya semoga bermanfaat, terimakasih..
Dengan tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain. Kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Hal ini mengakibatkan kerugian dan banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan manaati hukum yang ada.
Motifnya ada 2 yaitu motif intelektual dan motif ekonomi, politik, dan kriminal :
Motif Intelektual adalah kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Motif Ekonomi, politik, dan kriminal adalah kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu dan berdampak pada kerugian secara ekonomi dan polotik pada pihak lain.
Dalam perspektif hukum, cybercrime ini bukan merupakan kejahatan yang baru. Apa faktor yang menjadi hambatan dalam menegakkan sanksi bagi pelaku kejahatan :
1. Sedikitnya penegak hukum yang memahami perkembangan kejahatan dibidang teknologi informasi. Namun hal tersebut merupakan kondisi yang umum terjadi di negara-negara yang baru menganl teknologi internet.
2. keberadaan undang-undang (hukum positif) di Indonesia telah mengalami stagnan. Karena tidak berlaku secara luas dalam arti ketidak mampuan untuk mencegah (meradam) kejahatan baru.
3. Adanya permasalahan mendasar dalam pengembangan hukum. Sehingga permasalahan cybercrime masih menjadi isu elit di kalangan praktisi teknologi informasi.
4. Selain itu masih adanya permasalahan dengan penerapan hukum. Kitab undang-undang hukum acara prdana tidak di desain untuk kejahatan berbasis teknologi informasi. Akhirnya, cybercrime akan menjadi sulit untuk dibuktikan dan pelaku sulit untuk di beri sanksi.
Contohnya :
Pengalaman di negara berkembang seperti Filipina misalnya. Negara tersebut secara teknologi boleh dikatakkan tertinggal jika di bandingkan dengan negara Singapura. Namun dalam menyikapi cybercrime, negara tersebut jauh lebih "siap" melalui undang-undang yang begitu tegas untuk mencegah terjadinya cybercrime.
Sistem keamanan yang berkaitan dengan masalah keuangan dan e-commerce :
1. Data keuangan dapat dicuri atau diubah oleh intruder atau hacker.
2. Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas yang memegangnya.
3. Pemalsuan uang.
4. Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang lain dan melakukan transaksi kuangan atas nama orang lain tersebut.
Kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia (As'ad Yusuf) :
1. Pencurian nomor kartu kredit.
2. Pengamilalihan situs web milik orang lain.
3. Pencurian akses unternet yang sering dialami ileh ISP.
4. Kejahatan nama domain.
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingnnya.
-
Modus kejahatan yang kerap dilakukan di seluruh dunia sepanjang tahun 2008, (Cisco) yaitu :
1. Phishing, meskipun spear-phishing tertarget saat ini hanya sebesar 1 persen dari seluruh serangan phishing, diperkirankan serangan ini akan semakin abnyak ketika penjahat membuat spam menjadi semakin terlihat kredibel.
2. Pembajakan reputasi, semakin banyak penjahat online menggunakan alamat e-mail sungguhan dengan penyedia e-mail web besar dan resmi untuk mengirim spam. Pembajakan reputasi ini menawarkan tingkat pengiriman yang lebih baik.
3. Rekayasa sosial, penggunaan rekayasa sosial untuk mendorong korban menjalankan file atau membuka link terus menerus meningkat.
4. Botnet, serangan yang mengakibatkan si penyerang dapat mengendalikan komputer korban spenuhnya. Botnet telah menjadi salah satu pusat aktivitas kejahatan internet di tahun 2008.
Sekian penjelasan dari saya semoga bermanfaat, terimakasih..
Modus – modus kejahatan dalam Teknologi Informasi
Reviewed by cristoper
on
17.21
Rating:
Tidak ada komentar: